Plt Penyelengara Zawa Kemenag Tuban Adakan Rapat Koordinasi Percepatan Tanah Wakaf Tahun 2024
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag, M.Pd.i, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tuban, serta seluruh Nadzir (pengelola wakaf) se-Kabupaten Tuban.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban, yang diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara optimal. Mashari dalam sambutannya menyatakan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
"Kami berharap dengan adanya rapat koordinasi ini, semua pihak dapat lebih memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Sinergi antara Kemenag, BWI, BPN, dan Nadzir sangat krusial dalam mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Mashari.
Sementara itu, Hj. Umi Kulsum, dalam pidatonya menekankan pentingnya dukungan dari seluruh stakeholder dalam proses percepatan tanah wakaf. "Kami di Kementerian Agama sangat mendukung upaya ini dan siap membantu dalam hal apapun yang diperlukan untuk mempercepat proses ini. Kami berharap seluruh Kepala KUA dan Nadzir dapat bekerja sama dengan baik," katanya.
Ketua BWI Kabupaten Tuban juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai program dan inisiatif untuk membantu mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. "Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan bimbingan teknis kepada para Nadzir agar proses ini bisa berjalan lancar," ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga diisi dengan diskusi interaktif, dimana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf serta memberikan masukan dan saran untuk solusi yang efektif.
Dengan diadakannya rapat ini, diharapkan percepatan tanah wakaf di Kabupaten Tuban dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Editor: Bang Uji



Komentar
Posting Komentar